GenPI.co - Adik mendiang Vanessa Angel Mayang Lucyana Fitri dilaporkan oleh salah satu produk perawatan kulit Tan Skin atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan itu merupakan hasil akhir dari tindakan Mayang yang me-review salah satu produk dari Tan Skin hingga meyebabkan kerugian bagi pemilik brand.
Kuasa hukum Tan Skin Machi Ahmad memastikan sudah melaporkan Mayang ke pihak berwajib.
"Pihak kami sudah melaporkan seseorang dengan inisial MLF," ujar Machi dalam jumpa pers di Big Brother Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Mayang dianggap sudah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.
Akibatnya, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 350 juta.
"Ini sudah terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga hukuman maksimal tahun penjara dan denda Rp 350 juta," tuturnya.
Sebelum adanya laporan tersebut, salah satu petinggi di Tan Skin Gil Gladys telah memberikan kesempatan pada Mayang untuk klarifikasi.
Sayangnya, pihak Tan Skin justru mendapatkan somasi dari anak Doddy Sudrajat tersebut.
Akhirnnya masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan untuk minta maaf secara terbuka, tapi dia malah menjelekan produk," ungkap Gil Gladys.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News