Adik Indra Kenz Terima Dana Rp 9,4 M, Nasibnya Sekarang Begini

22 April 2022 15:20

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membongkar nasib adik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma. 

Menurut Kombes Gatot, Nathania Kesuma terbukti menerima aliran dana TPPU dari sang kakak Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. 

"Setelah diperiksa, NK menerima uang itu dari IK. Selain itu, nama NK digunakan IK untuk membeli rumah di Medan," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4). 

BACA JUGA:  Kasus Binomo Berbuntut Panjang, Adik Indra Kenz Ditangkap

Kombes Gatot menjelaskan penyidik lebih lanjut membongkar sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz yang dimainkan Nathania Kesuma. 

Menurut dia, terdapat aset kripto di aplikasi Indodax sebesar Rp 35 miliar milik Indra Kenz. 

BACA JUGA:  Terbongkar, Indra Kenz Simpan Aset Kripto di Indodax Rp 35 Miliar

"Aset itu kini telah disita penyidik," jelasnya. 

Selain itu, Kombes Gatot mengungkapkan Nathania Kesuma telah diperiksa penyidik selama lebih kurang lima jam sebagai tersangka pada Rabu (20/4). 

Nathania Kesuma diberi perntanyaan sebanyak 52 terkait aliran dana TPPU Indra Kenz

"Pertanyaan terkait aset saudara IK. Transaksi keuangan dari rekening NK dan aset kripto akun NK di Indodax," imbuhhnya. 

Dengan demikian, Nathania Kesuma kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama lebih kurang 20 hari ke depan. 

Atas perbuatannya, tersangka Nathania Kesuma disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dalam pasal yang ditetapkan ancaman hukuman terhadap Nathania Kesuma yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co