
GenPI.co - Bareskrim Polri membongkar aset kripto milik Indra Kenz dan Adiknya, Nathania Kesuma yang berada di Indodax senilai Rp 35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran Nathania Kesuma dalam perkara ini yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan adiknya tersangka Nathania Kesuma dengan nilai aset sekitar Rp 35 milia, kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Awalnya Vanessa Khong Ngaku Terima Rp 10 Juta, Oh Ternyata
Selain itu, lanjut Whisnu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
BACA JUGA: Megawati Semprot Mendagri Tito Karnavian
Atas perannya tersebut, kata Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Marah, Ada Permainan Harga Minyak Goreng
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News