Kasus Binomo Berbuntut Panjang, Adik Indra Kenz Ditangkap

Kasus Binomo Berbuntut Panjang, Adik Indra Kenz Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi - Adik Indra Kenz ditangkap terkait kasus Binomo berbuntut panjang. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim resmi menangkap dan menahan adik dari Indra Kenz Nathania Kesuma.

Nathania menjadi tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Rudiyanto Pei Terlibat di Kasus Indra Kenz, Polisi Beber Buktinya

Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

BACA JUGA:  Nasib Vanesha Khong Apes, Sebelas Dua Belas dengan Indra Kenz

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya