Honor Rossa Tidak Seharusnya Disita, Kata Advokat

28 April 2022 15:20

GenPI.co - Advokat Rinto Wardana menyoroti penyitaan honor penyanyi Rossa oleh polisi yang diduga terkibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading DNA Pro.

Sebelumnya, Rossa diperiksa terkait uang yang didapat usai menjadi salah satu pengisi acara DNA Pro. Polisi lantas menyita honor Rossa sebesar Rp 172 juta.

Menurut Rinto Wardana, penyidik seharusnya lebih waspada menerapkan aturan soal penyitaan honor seseorang.

BACA JUGA:  Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa dan DJ Una Aman

"Secara formil, uang honor yang diterima Rossa memenuhi ketentuan TPPU. Namun, penyidik harus memeriksa perkara itu secara materil," ucap Rinto kepada GenPI.co, Rabu (27/4).

Rinto menjelaskan secara materil artinya memastikan honor yang diterima Rossa apakah digunakan untuk membantu menyembunyikan uang hasil tindak pidana atau tidak

BACA JUGA:  Honor Rossa di Acara DNA Pro Tak Patut Disita, Kata Dasco

Sebab, honorarium tidak dapat dikategorikan sebagai maksud menyembunyikan hasil kejahatan karena dilindungi Undang-Undang.

"Jika tidak terbukti turut menyembunyikan aliran dana TPPU, honor Rossa tidak seharusnya disita," jelasnya.

Menurut dia, beberapa profesi tertentu memberikan perlindungan hukum, seperti Advokat, Penyanyi, Akuntan, dan lain-lain.

Rinto menuturkan ada dua hal yang mengakibatkan beberapa profesi itu dianggap sah menerima honorarium.

"Pertama karena biasanya pekerjaan didasari adanya kontrak. Kedua ialah jika tidak ada kontrak, harus dilihat apakah publik sudah mengenal mereka sebagai profesional" imbuhnya.

Di lain pihak, Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang Rp 172 juta dari Rossa terkait kasus robot trading DNA Pro. Penyidik menyimpulkan tak ada niat jahat dalam aliran dana tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, kami berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co