
GenPI.co - Bareskrim Polri belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor menggung penyanyi Rossa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat kepada Rossa.
"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu di Jakarta, Selasa (26/4).
BACA JUGA: Tol Cipali Mulai Padat Terapkan Contra Flow
Dia menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal.
Artinya dia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.
BACA JUGA: Pesan Keras Buat Anies Baswedan, Jangan Pencitraan Melulu
"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," jelasnya.
Whisnu juga mengatakan hal serupa berlaku pada Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro.
BACA JUGA: Didemo Koalisi Perdagangan Anjing, Gibran Rakabuming Malah Mumet
Berbeda dengan Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp 921,7 juta yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News