Dituding Tilap Uang Arisan, Krisna Mukti Lapor Balik Yeni Khaidir

07 Juni 2022 19:10

GenPI.co - Artis sekaligus anggota DPR Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta.

Laporan Krisna Mukti telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2022).

"(Pasal yang dilaporkan, red) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA:  Dramatis! Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin

Dalam laporan baliknya, Krisna Mukti mengaku terlibat arisan dengan Yeni Khaidir.

Krisna Mukti menyebut arisan itu dikelola oleh terlapor.

BACA JUGA:  Kripto Artis Berguguran, Angel Token Terseret Penipuan

Zulpan menyebut Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut.

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut. Jadi korban merasa dicemari nama baiknya," jelas dia.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPR Krisna Mukti Gelapkan Uang Arisan

Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Krisna Mukti dilaporkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp724 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan itu dan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT.

"Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dalam laporan tersebut, diketahui sang pelapor bernama Yeni Khaidir. Sementara, pihak terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co