Mantan Anggota DPR Krisna Mukti Gelapkan Uang Arisan

Mantan Anggota DPR Krisna Mukti Gelapkan Uang Arisan - GenPI.co
Mantan anggota DPR Krisna Mukti. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan anggota DPR Krisna Mukti dilaporkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp724 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan itu dan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT.

"Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Endra di Jakarta, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Tiket Formula E Ludes, Ternyata Diborong Ahmad Sahroni

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara pihak terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.

BACA JUGA:  Bos Indodax Oscar Darmawan Bagikan Jurus untuk Investor Kripto

Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Tetapi, belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Bocoran, Surya Paloh Sudah Setor Nama Capres-Cawapres ke Jokowi

Atas kejadian itu, Terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya