GenPI.co - Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Nikita diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, ibu 3 anak itu berstatus sebagai saksi.
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Shinto Silitonga dikutip dari JPNN.com, Kamis (16/6).
Shinto mengatakan laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra terkait konten yang ada di Instagram story Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, penyidik memanggil Nikita untuk meminta keterangan terkait unggahannya.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," jelas Shinto.
Sementara itu, Nikita Mirzani bersedia memenuhi panggilan polisi karena merasa penasaran dengan kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, kekasih John Hopkins itu berterimakasih karena mendapat pelayanan yang baik dari kepolisian.
"Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu," tandas Nikita Mirzani. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News