Akhirnya AKBP Wahyu Bongkar Status Nikita Mirzani, Oh Ternyata

18 Juni 2022 11:30

GenPI.co - Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso akhirnya buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Menurut AKBP Wahyu Imam Santoso, saat ini status Nikita Mirzani dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.

AKBP Wahyu menegaskan status Nikita Mirzani masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Muncul Tanda di Betis, Kematian Makin Dekat

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKBP Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/6).

Perwira menengah Polri mengatakan, Nikita Mirzani hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Jika Kamu Sedekah Seperti Ini, Pasti Akan Merugi

Namun, di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani.

Dalam surat yang beredar tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Bosan, Jangan Sampai Kamu Terjebak Cintanya

Sementara itu, dari foto surat penetapan yang dilihat, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.(JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co