Kuasa Hukum Adam Deni: Korupsi Ahmad Sahroni Harus Dicegah

21 Juni 2022 20:40

GenPI.co - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan bahwa kliennya berniat membongkar dugaan korupsi transaksi jual beli sepeda yang dilakukan Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, Herwanto menegaskan kliennya berhak mencegah tindakan korupsi.

"Tadi di dalam duplik saya menegaskan kepada para penegak hukum yang ada kalau Adam Deni tidak melawan hak," ujar Herwanto usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (20/6).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Adam Deni Tidak Tinggal Diam, Sidang Berlanjut

Oleh karena itu, menurutnya, Adam Deni memiliki hak sebagai warga negara Indonesia melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

"Korupsi ini termasuk extraordinary crime alias kejahatan yang mendesak," tegasnya.

BACA JUGA:  Lagi, Adam Deni Menebar Ancaman ke Ahmad Sahroni

Meski Adam Deni sudah mengakui kesalahannya karena tidak sesuai dengan tata cara hukum, bukan berarti tidak memiliki tanggung jawab.

"Belum sampai membawa bukti ke KPK, dia berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Adam Deni Sudah Siap Hadapi Putusan Vonis

Sayangnya, hal tersebut tidak sebanding dengan statusnya yang saat ini menjadi terdakwa atas kasus UU ITE.

Namun, dirinya menyerahkan kepada Majelis Hakim agar bijak memberikan vonis kepada kliennya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk Adam Deni akan digelar pada Selasa (28/6). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co