Ini Dia Alasan Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Pantas Saja!

22 Juli 2022 07:30

GenPI.co - Polres Serang Kota menangkap aktris Nikita Mirzani di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022), pukul 14.50 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan penjemputan itu dilakukan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Mendadak Soroti Kasus Nindy Ayunda, Isinya Tajam

Menurutnya, upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan prosedur yang berlaku.

"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  Imbas Penangkapan, Akun Instagram Nikita Mirzani Langsung Hilang

Dia menjelaskan penangkapan itu menghadirkan tiga polwan.

"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ditangkap di Mal, Fitri Salhuteru Ucap Kalimat Ini

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.

Terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 20 Juni 2022.

Namun, Nikita Mirzani meminta agar dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.

Janda tiga anak itu kembali tak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan.

Atas pertimbangan itu, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap mantan kekasih John Hopkins tersebut.

"Tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutur Shinto.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.(ddy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co