GenPI.co - Polres Serang Kota menangkap aktris Nikita Mirzani di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022), pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan penjemputan itu dilakukan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
Menurutnya, upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan prosedur yang berlaku.
"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/7/2022).
Dia menjelaskan penangkapan itu menghadirkan tiga polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.
Terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 20 Juni 2022.
Namun, Nikita Mirzani meminta agar dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.
Janda tiga anak itu kembali tak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.
Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan.
Atas pertimbangan itu, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap mantan kekasih John Hopkins tersebut.
"Tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutur Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.(ddy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News