GenPI.co - Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar buka suara soal penahanan aktris Nikita Mirzani.
Diketahui, ibu 3 anak itu ditahan di Rutan Negara Kelas II B Serang pada Selasa (25/10).
Nikmir, sapaan akrabnya, juga disebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari dan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Serang melimpahkan Nikita Mirzani ke Kejari Serang.
Berikut 3 pernyataan pihak Kejari Serang soal penahanan Nikita Mirzani.
Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani merupakan hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait alasannya, Rezkinil menyebut penahanan Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.
"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (26/10).
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah Nikita Mirzani yang tampak tak mengenakan baju tahanan.
Rezkinil pun menjelaskan alasan Nikita Mirzani tidak menggunakan baju tahanan.
"Itu tentunya ada pertimbangan juga. Intinya bukan tidak adanya pemerataan ya, cuma kami berusaha untuk lebih komunikatif supaya bisa dilakukan, sehingga tidak ada yang berlawanan," ujar jelasnya.
Kasus Nikita Mirzani berawal dari laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Penyebabnya, Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikita di media sosial.
Sebulan setelah dilaporkan, tepatnya 15 Juni 2022, mantan istri Dipo Latief itu mendadak dijemput paksa di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Nikita juga sempat ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada 22 Juli 2022. Namun, polisi akhirnya memulangkan Nikita Mirzani karena alasan kemanusiaan.
Terbaru, Nikita Mirzani ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang pada 25 Oktober 2022. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News