GenPI.co - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya siap dipertemukan dengan pelapor Dito Mahendra di persidangan perdana pada Senin, 14 NOvember 2022.
Nikita, kata Fahmi, juga telah siap menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
"Sangat siap luar biasa," ujar Fahmi Bachmid dikutip JPNN.com, Minggu (13/11).
Menurut Fahmi, Nikita dan Dito harus bertemu di persidangan perdana selaku terlapor dan pelapor sesui dengan peraturan perundang-undangan.
"Mau tidak mau wajib dipertemukan di ruang sidang. Ini undang-undang yang mengharuskan hadir," kata Fahmi Bachmid.
Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti dakwaannya dibaca, setelah itu kami akan mengajukan eksepsi," tutur Fahmi Bachmid.
Dia berharap agar persidangan kliennya itu digelar secara tatap muka atau offline. Lain halnya jika situasi dan kondisinya seperti saat pandemi Covid-19 dua tahun lalu, sehingga tak memungkinkan persidangan digelar secara tatap muka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menjalani penahanan di rutan Klas IIB Serang, Banten.
Itu buntut dari laporan Dito Mahendra atas kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News