GenPI.co - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD, yang baru berumur 15 tahun ditangkap Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena menjadi pengedar narkoba.
Selain menangkap RD, petugas Polres Purwakarta juga menyita beberapa barang bukti.
"Pada saat kami lakukan penangkapan kami temukan 925 butir," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3).
Menurut Edwar, anak Lilis Karlina tersebut tidak hanya pengedar, tetapi juga pecandu narkoba.
Edwar mengatakan RD sudah mengonsumsi narkoba sejak usianya baru menginjak 13 tahun.
Setelah itu, RD “naik pangkat”. Dia tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga mengedarkannya.
"Usia 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," ucap Edwar.
RD beralasan mengonsumsi narkoba karena barang haram tersebut memberikan kenyamanan.
Selain itu, remaja 15 tahun tersebut juga menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan dirinya mengedarkan narkoba.
Edwar pun tidak memungkiri anak Lilis Karlina itu mendapatkan keuntungan besar dari berjualan narkoba.
“Sehari, anak itu mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata Rp 1 jutaan malah," kata Edwar. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News