GenPI.co - Konflik antara artis cantik Inara Rusli dan mantan suaminya, vokalis grup band Last Child Virgoun Putra Tambunan, makin panas.
Pihak Inara Rusli langsung bereaksi dengan memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).
Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menjelaskan kontra memori banding dimasukkan untuk merespons keberatan pihak Virgoun soal royalti lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat.
Arjana menuturkan pihak Virgoun menganggap royalti lagu tidak termasuk objek harta bersama.
"Menurut kami, itu termasuk harta bersama karena sesuai pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat jelas, sangat tepat, sangat akurat," kata Arjana dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi.
Arjana menjelaskan berbagai bukti yang dimasukkan pihaknya dipertimbangkan sangat baik oleh majelis hakim.
Di antaranya ialah bukti pendapatan royalti, pendaftaran lagu, dan hubungan hukum antara Virgoun dengan publisher.
“Itu semua dipertimbangkan majelis hakim dengan sangat baik," ucap Arjana.
Arjana menjelaskan di dalam Undang-Undang Hak Cipta disebutkan royalti lagu berlaku selama hidup pencipta plus 70 tahun.
“Artinya, Ibu Inara berhak atas 50 persen royalti setelah berkekuatan hukum tetap," kata Arjana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News