GenPI.co - Aktor senior Ibra Azhari terancam mendekam di penjara dalam waktu sangat lama setelah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Ibra Azhari berpotensi ditahan selama 12 tahun. Artis lawan NDY yang juga menggunakan sabu-sabu bersama Ibra Azhari pun terancam hukuman yang sama.
“Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (8/1).
Syahduddi menjelaskan Ibra Azhari dan NDY dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun demikian, Syahduddi tidak memungkiri Ibra Azhari bisa mendapatkan hukuman lebih berat.
Sebab, aktor senior itu sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ibra Azhari sudah pernah ditangkap polisi pada 2000, 2003, 2010, dan 2019.
“Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi.
Syahduddi menuturkan petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram dan alat isapnya.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu-sabu," kata Syahduddi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News