GenPI.co - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R Armidi, menepis kabar ada orang ketiga di balik gugatan cerai yang dilayangkan artis cantik Ria Ricis.
Menurut Dedi, rumor yang menyebut ada pihak ketiga di dalam rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak benar.
Jadi, (soal orang ketiga, red) itu tidak benar," ucap Dedi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Dedi menuturkan kliennya sebagai figur publik memang berkomunikasi dengan banyak orang.
Selain itu, Teuku Ryan juga menjalin sosialisasi dengan berbagai pihak dalam kapasitasnya sebagai figur publik.
Meskipun demikian, sosialisasi dan komunikasi itu tidak bisa diartikan sebagai perselingkuhan.
"Kalau isu orang ketiga, ya, namanya figur publik sangat mudah berkomunikasi, beradaptasi, bersosialisasi, dengan siapa pun,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan melalui e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain mengajukan gugatan cerai, Ria Ricis juga melayangkan tuntutan lain di dalam gugatannya.
“Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," ujar Humas PA Jakarta Selatan Taslimah di kantornya beberapa waktu lalu. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News