GenPI.co - Aktor ganteng Jonathan Frizzy belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.
Pria yang karib disapa Ijonk itu masih dalam kondisi sakit sehingga belum ditahan.
Meskipun demikian, Jonathan Frizzy tetap harus menjalankan kewajibannya, yakni wajib lapor.
"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dilansir Antara, Selasa (6/5).
Michael mengatakan Ijonk menjadi tersangka kasus produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Menurut Michael Tandayu, Jonathan Frizzy bersikap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/5).
"JF tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," jelas Michael Tandayu.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebut Ijonk menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan.
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," ucap Ronald.
Sebelumnya, pihak berwajib sudah menangkap tiga tersangka, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News