GenPI.co - Sebanyak 6 orang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Mereka adalah selebgram Chandrika Chika dan sejumlah atlet e-sport.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan tersangka merupakan selebgram dan atlet e-sport.
Bahkan atlet e-sport ini ada yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta di media sosial.
"Ada 6 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata dia, dikutip Rabu (24/4).
Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.
Rezka menjelaskan mereka ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," imbuh dia.
Rezka membeberkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka.
Hasil dari tes urine ini mereka dipastikan positif mengonsumsi narkoba.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News