Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Bawa 42 Kg Ganja dari Aceh

Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Bawa 42 Kg Ganja dari Aceh - GenPI.co
Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial MS (27) dengan barang bukti 42 kilogram ganja dari Aceh. (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co - Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial MS (27) dengan barang bukti 42 kilogram ganja dari Aceh.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya pada 4 April 2024.

“Tersangka ditangkap dengan membawa delapan bungkus besar di dalam sebuah koper,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/5).

BACA JUGA:  BNN Gagalkan Peredaran Ganja 200 Kg dari Aceh ke Jawa, 2 Orang Ditangkap

Penangkapan terhadap MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan pengedar ganja sebanyak 1 kilogram berinisial YL pada Maret 2024 lalu.

Polisi yang melakukan pengembangan mendapat informasi kalau akan ada pengiriman narkoba jenis ganja,” tuturnya.

BACA JUGA:  TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan informasi itu menyebut akan ada pengiriman ganja dari Aceh melalui jalur darat pada 2 April 2024.

Petugas yang melakukan penyamaran, membuntuti tersangka dari Sumatra sampai sepanjang Tol Trans Jawa. Kemudian dilakukan penindakan di exit tol Warugunung.

BACA JUGA:  Tukar Ganja dengan Senjata Api, Seorang WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

“Petugas menghentikan bus yang ditumpangi MS dan menangkapnya. Selain itu juga diamankan barang bukti delapan bungkus besar paket ganja,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya