GenPI.co - Artis senior Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri terkait harta warisan.
Husin Kamal menduga Ratna Sarumpaet sudah melakukan penggelapan harta warisan.
Menurut Husin, masalah muncul dari keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2011 mengenai pembagian warisan Ahmad Fahmi.
Ahmad Fahmi sendiri merupakan suami Ratna Sarumpaet sekaligus kakek Husin Kamal.
Ahmad Fahmi yang meninggal dunia pada 2007 meninggalkan beberapa aset kepada keluarganya.
Di antaranya ialah 88 properti yang tersebar di berbagai provinsi, seperti Banten dan Jawa Barat.
Selain itu, properti yang ditinggalkan Ahmad Fahmi juga berada di DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat.
"Saya melaporkan pada Oktober 2024 di Bareskrim Polri," ungkap Husin dikutip dari kanal Intens Investigasi di YouTube, Selasa (17/12).
Permasalahan timbul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady, tidak cakap hukum pada 2008.
Ratna Sarumpaet akhirnya ditunjuk sebagai pengampu warisan keluarga yang ditinggalkan Ahmad Fahmi.
Meskipun demikian, Husin Kamal menuduh Ratna Sarumpaet tidak menjalankan tugasnya.
"Kami memperjuangkan hak kami sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar memperebutkan harta," tegas Husin. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News