Sidang Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Bawa 42 Bukti

13 Februari 2025 08:00

GenPI.co - Aktor ganteng Baim Wong dan artis cantik Paula Verhoeven kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Meskipun demikian, pasangan suami istri (pasutri) itu sama-sama tidak datang ke pengadilan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama diwakili kuasa hukum mereka masing-masing.

BACA JUGA:  Ayah Baim Wong Meninggal, Paula Verhoeven: Dia Orang Baik

Pihak Paula Verhoeven menyerahkan barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak ke pengadilan.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin, mengatakan kliennya menyerahkan total 42 bukti yang terdiri dari surat dan bukti elektronik.

BACA JUGA:  Sidang Cerai dari Paula Verhoeven, Baim Wong Hadirkan 11 Saksi Fakta

"Persidangan hari ini ialah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon,” ujar Ainul Yaqin.

Meskipun demikian, bukti yang diajukan pihak Paula Verhoeven dipertanyakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

BACA JUGA:  Kangen Anak, Paula Verhoeven: Cepat Pulang

Menurut Fahmi Bachmid, bukti elektronik harus disertai bukti pembanding ataupun dokumen asli.

Dengan demikian, majelis hakim bisa mengecek keaslian barang bukti yang disodorkan.

“Di dalam hukum, setiap mengajukan bukti mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu ialah bukti asal. Jadi, asal-usul dari bukti tersebut harus bisa dicocokkan dengan aslinya,” kata Fahmi. (jlo/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co