GenPI.co - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan artis cantik Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
"Penetapan saksi ke tersangka malam setelah gelar perkara sekitar pukul 19:30 WIB," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Nurma Dewi menjelaskan pihaknya mengantongi bukti untuk menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka? Kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum," katanya.
Vadel Badjideh dijerat Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1.
Pacar anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, itu terancam 15 tahun penjara.
“Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Nurma.
Sbelumnya, Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan.
"VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang dengan 4-5 jam waktunya. Itu pun dengan selingan istirahat," ucap Nurma. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News