GenPI.co - Artis cantik Paula Verhoeven sudah mengadukan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ke Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, menilai jubir PA Jaksel melakukan pelanggaran terkait ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang ditetapkan negara.
“Di dalam salah satu mandatnya, negara, termasuk pejabat negara, diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatnya stereotype gender," kata Siti beberapa waktu lalu.
Menurut Siti Aminah, sikap jubir PA Jaksel seharusnya objektif dan jujur dalam bersikap.
Siti Aminah menyebut juru bicara tidak boleh memasukkan opini personal sehingga harus menyampaikan penjelasan sesuai fakta.
Akan tetapi, Siti Aminah menilai juru bicara PA Jaksel justru menyampaikan opini personal.
"Di dalam pernyataan yang disampaikan, misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan, itu berarti opini personal," tutur Siti Aminah.
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin, menilai tindakan jubir PA Jaksel menimbulkan bias.
Ainul Yaqin menyebut fakta yang diungkapkan pihaknya soal KDRT Baim Wong terhadap Paula tidak dibeberkan dalam persidangan.
"Kalau memang seperti itu, seharusnya hal yang disampaikan harus berimbang," imbuh Ainul. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News