GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menghina marga Pono.
Ahmad Dhani pun diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada Rayen Pono selaku pelapor.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam jangka waktu tujuh hari.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Dhani harus meminta maaf dalam tempo tujuh hari sejak keputusan dikeluarkan.
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
Sebelumnya, MKD memanggil musisi Rayen Pono sebagai pelapor pada Selasa (6/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang diduga sengaja memelesetkan kata Pono menjadi porno saat menulis undangan serta diskusi royalti. (mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News