Terancam 4 Tahun Penjara, Millen Cyrus Akui Salah dan Pasrah

26 November 2020 22:45

GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan status tersangka kepada selebgram Millen Cyrus atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.

Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

BACA JUGADuh, Millen Cyrus dan Lucinta Luna Beda Nasib di Sel Tahanan

Keponakan selebritas Ashanty itu hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," ujar Millen, Kamis (26/11).

Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, dikutip Antara.

BACA JUGAMillen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki, ICJR: Pelecehan! 

Yudistira menjelaskan, proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara, kemudian hasil rekomendasi menunjukkan Millen Cyrus menjalani rehabilitasi yang serahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co