Kasus Video Syur Gisel Masuk Tahap Penyerahan Jaksa Penuntut Umum

03 Februari 2021 14:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kasus video syur 19 detik antara Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, untuk kasus Gisel dan MYD suda diserahkan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Ya Tuhan, Curhat Wijin Soal Video Syur Gisel Bikin Hati Terenyuh

"Nanti kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19," katanya kepada wartawan, Selasa (2/1).

Yusri menjelaskan, ada alasan khusus membuat pihaknya belum juga melakukan olah TKP untuk kasus video syur itu.

"Kami masih terus berkoordinasi, apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap 1,"katanya.

BACA JUGA: Curhat Terbaru Michael Yukinobu Lawan Main Gisel Bikin Melongo

Menurutnya, andaikan diperlukan olah TKP sebagai syarat kelengkapan berkas, pihaknya akan segera lakukannya di Medan.

"Kalau nanti informasi dari JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," katanya.

Dalam kasus itu Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co