GenPI.co - Usai gugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum, PSSI pun langsung dapat serangan telak.
Adalah Zen Rachmat Sugito, selaku Pemimpin Redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya yang melakukan serangan kepada PSSI.
Serangan yang dilakukan oleh Zen tentu saja bukan berupa fisik, melainkan nasihat kepada PSSI yang mengejar identitas Mr. Y, seorang whistleblower pengatur skor Liga 1 2021.
"PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka," buka Zen.
"Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," tambahnya.
Dalam hal ini, yang dimaksud oleh Zen adalah lima eks pemain klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11).
Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana. Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus itu sehingga ditemukan petunjuk ke kasus serupa di Liga 1.
Dari pemain yang sudah dihukum, Zen menilai PSSI seharusnya dapat membongkar semuanya mulai dari sosok yang meminta pengaturan skor dilakukan sampai siapa wasit atau perangkat pertandingan yang terlibat.
"Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen.
"Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor-red). Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," tegas Zen.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh selaku advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit PSSI menggugat program Mata Najwa.
Gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh tak lepas dari dirinya yang geram dengan pengakuan Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.
Dalam acara Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini' yang disiarkan secara live pada Rabu (3/11) kemarin, Mr. Y mengaku telah melakukan pengaturan skor Liga 1 sebanyak dua kali.
Merasa tak terima, Ahmad Riyadh yang hadir di acara tersebut melalui virtual meminta kepada Najwa Shihab selaku tuan rumah Mata Najwa untuk membongkar identitas Mr. Y.
Akan tetapi, Najwa Shihab sendiri menolak untuk melakukan hal tersebut dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan bahwa hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.(Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News