GenPI.co - Badan Anti Doping Dunia (WADA) memberikan sanksi untuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sejak tujuh Oktober 2021 lalu karena dianggap tidak patuh pada penegakan standar anti doping.
Salah satu sanksi yang sudah diterima dalam beberapa ajang olah raga yang diikuti oleh Indonesia adalah tidak diperbolehkannya bendera merah putih milik Indonesia untuk dikibarkan.
Tim percepatan dan investigasi sanksi WADA dibentuk oleh pemerintah untuk mengurus dan mempercepat penyelesaian sanksi dari WADA tersebut.
Ketua satgas tim percepatan dan investigasi terhadap sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan bahwa WADA memberikan respons positif kepada Indonesia yang serius dalam menyelesaikan sanksi.
"WADA menyatakan apresiasi dan akan meninjau ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia," ujar Raja Sapta Oktohari yang disampaikan pada konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Tim satgas sendiri sudah bertemu langsung dengan perwakilan WADA di Lausanne, Swiss, Selasa (7/12/2021) lalu.
"Mudah-mudahan progres cukup positif dan ada kabar baik," kata Okto, panggilan akrabnya.
Sekarang semua keputusan ada di tangan WADA, Indonesia sudah melakukan semua yang diinginkan oleh WADA dan saat ini hanya bisa berharap.
"Komunikasi sudah dilakukan dan diselesaikan dengan baik, administrasi semua on progress, dan teknis alhamdulillah sudah bisa selesai," tutur Okto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News