Digugat Persipura ke Pengadilan Negeri, Begini Jawaban PSSI

19 April 2022 00:20

GenPI.co - PSSI memberikan jawaban santai ketika digugat oleh Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yunus Nusi selaku Sekretaris Jenderal PSSI mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum terkait degradasinya Persipura ke Liga 2.

"Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat," jawab Yunus Nusi pada Senin (18/4).

BACA JUGA:  Iwan Bule Sebut Kongres PSSI di Akhir Mei, Liga 1 Mulai Juli?

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," tambahnya.

PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.

BACA JUGA:  PSSI Baru Lengkapi 2 dari 13 Syarat Naturalisasi Timnas Indonesia

Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung.

Kemudian ada pemilik Barito Putera, PT Putra Barito Berbakti, serta penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.

BACA JUGA:  Pemain Timnas Indonesia U-23 Dilarang Mudik, Ujar Ketum PSSI

Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan) yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau 'offline'.

Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip 'fair play' dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.

Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.

Selanjutnya, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.

Terakhir, keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.

PSSI sendiri menganggap aneh gugatan tersebut karena tidak datang dari manajemen Persipura.
PSSI menyatakan tidak mengenal istilah 'individu' dalam statutanya, tetapi anggota. PSSI pun memiliki badan sengketa bernama Badan Yudisial.

Sekjen PSSI Yunus Nusi pun menegaskan bahwa semua promosi dan degradasi Liga 1 serta 2 Indonesia sudah berdasarkan sistem kompetisi yang sah.

"Tim yang degradasi dan promosi sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB)," tutur Yunus.

Persipura terdegradasi ke Liga 2 musim 2022/23 lantaran hanya menduduki peringkat ke-16 klasemen Liga 1 2021-2022.

Pada pekan terakhir Liga 1 Indonesia itu, Persipura sejatinya bisa selamat dari degradasi andai Persipura memenangi laga pamungkasnya, lalu Barito Putera kalah begitu pula PSS.

Lalu kenyataannya, Persipura menang 3-0 atas Persita pada laga terakhir, tetapi PSS menang 2-0 atas Persija serta Barito Putera seri 1-1 dengan Persib.

Hasil imbang 1-1 Persib dan Barito Putera itulah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak karena mereka menganggap Persib seharusnya bisa menang andai David Da Silva bisa mencetak gol dari titik penalti pada menit ke-57.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co