GenPI.co - Piala Dunia 2022 akan segera digelar pada November di Qatar. Namun, tak sembarangan bisa menikmati gelaran terbesar sepak bola tersebut, bahkan di Pos Ronda negara sendiri, yakni Indonesia.
Sebab jika sembarangan menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022, akan ada sanksi tegas dari pemegang hak siar, PT Surya Citra Media (SCM).
Selaku pemegang hak siar, SCM melarang siapa pun menggelar nobar tanpa izin. Jika tetap menggelar nobar, ancamanan pidana bisa diterima.
PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) mendapat tugas langsung dari SCM untuk mengawasi perhelatan Piala Dunia 2022.
Direktur SCM Hendy Lim menuturkan pihaknya akan melaporkan siapa pun yang sengaja atau tidak menggelar nobar tanpa izin.
"Jadi, siapa pun yang mengajak massa untuk nobar Piala Dunia 2022 dalam jumlah berapa pun bisa ditindak," ujar Hendy Lim di SCTV Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Hendy Lim menerangkan pihaknya tidak akan memberi kesempatan kepada pihak yang sengaja menyiarkan nobar tanpa izin.
Sebab, dia beranggapan SCM telah memiliki hak siar sehingga dilindungi hukum terkait penyiarannya.
"SCM punya lisensi penyiaran Piala Dunia. Jadi, jika ingin menggelar nobar, harus seizin SCM," jelasnya.
Selain itu, Hendy mengaku pihaknya mendapat izin untuk melaporkan siapa pun yang menggelar nobar tanpa izin.
Dia menegaskan tidak akan ada pengecualian terkait penyalahgunaan hak siar tersebut.
"Siapa pun yang melanggar, siap-siap ditindak dalam bentuk pidana," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News