Jelang 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Dedi Prasetyo Buka-bukaan

31 Oktober 2022 09:57

GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka-bukaan menjelang satu bulan Tragedi Kanjuruhan di Malang.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bila 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.

BACA JUGA:  IPW Minta Polisi Dalami Peran Ketum PSSI Mochamad Iriawan di Tragedi Kanjuruhan

Namun, Dedi mengatakan bahwa jumlah saksi tersebut akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi, Minggu (31/10).

BACA JUGA:  Iwan Bule Mangkir Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Kuak Kabar Terbaru Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tegas

Diketahui, 15 orang saksi tersebut terdiri atas delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Kemudian saksi berikutnya adalah Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan sisanya dari kepolisian.

Dari unsur sipil ada Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan dari unsur kepolisian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga polisi tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co