GenPI.co - Para korban dari tragedi Kanjuruhan Malang dikabarkan tengah menyiapkan gugatan untuk ganti rugi ke sejumlah pihak.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat pada Senin (7/11).
Imam mengatakan bahwa materi gugatan restitusi atau ganti rugi tersebut saat ini sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya.
Imam menjelaskan, gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia.
Di antaranya adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.
Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Restitusi tersebut merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.
"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen, nanti kita ramu semua," ucapnya.
Meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, Imam mengaku bila dirinya belum bisa menyebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut.
"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News