Menpora Sebut Suporter Diatur UU Keolahragaan

07 Oktober 2022 17:53

GenPI.co - Menpora Zainudin Amali mengatakan suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022.

Amali mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA.

“Jangan sampai apa yang kita lakukan bisa ditafsirkan sebagai intervensi oleh FIFA. Tetapi lebih banyak selama ini yang pemerintah lakukan adalah pembinaan, fasilitasi dan sebagainya," kata Menpora Amali saat menjadi narasumber pada acara Indonesia Town Hall di Studio Grand Metro TV, Jakarta, Kamis (6/10) malam.

BACA JUGA:  Jokowi Oke Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Menpora Harapkan Ini

Menurutnya, substansi tentang suporter telah diantur jelas dalam UU Keolahragaan No.11/2022. Suporter adalah bagian dari industri sepakbola nasional.

"Misalnya, terkait suporter. Dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022 kita kuatkan suporter. Ada pasal-pasal yang mengatur tentang supporter dan mereka menjadi bagian dari sepakbola," urainya.

BACA JUGA:  Terkait Proses Naturalisasi Shayne Pattynama, Menpora Beri Peringatan

Amali menjelaskan selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen.

“Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya bahkan mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya bahkan ada perlindungan hukumnya baik di lapangan maulun di luar," tambah Amali.

BACA JUGA:  Pengelola Ketemu Menpora, GBK Batal Dipakai Timnas Indonesia dan Liga 1

UU yang baru ini, lanjutnya, telah menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter. Hanya memang belum tersosialisasi.

"Nah ini menjadi pekerjaan Divisi Suporter di PSSI untuk mensosialisasikan kepada klub-klub yang memiliki suporter seperti apa hak dan tanggungjawabnya," ucap Amali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co