GenPI.co - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) mendapatkan teguran kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) dengan total sebesar Rp442 miliar berupa pokok dan denda.
Kominfo melalui keterangan persnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah menjantuhkan sanksi ke perusahaan tersebut.
“Kominfo telah menjatuhkan sanksi admnistrasi kepada PT STI yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Kominfo telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT STI pada 1 Mei lalu. Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Mei perusahaan itu belum melunasi kewajibannya.
Kominfo kemudian melayangka teguran kedua tertangga 1 Juni dengan batas waktu pelunasan pada 31 Juli mendatang.
“Itikad baik PT STI masih kami tunggu untuk melunasi kewajiban,” kata Kominfo.
Jika belum melakukan pelunasan hinga batas waktu, maka Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus mendatang.
Dalam surat teguran ketiga nanti akan disertai dengan penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
PT STI merupakan pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News