GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menetapkan peralihan siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai April 2022.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan rencana pelaksaan ASO tahap I yang sebelumnya dijadwalkan 17 Agustus 2021 tidak jadi.
“Tidak jadi dilakukan karena berbagai pertimbangan,” katanya, Selasa (17/8).
Revisi ini diatur di Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan menteri terbaru ini ditetapkan per 10 Agustus, sementara tanggal pengundangan per 12 Agustus 2021.
Perubahan jadwal ini mempertimbangkan pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.
Selain juga berdasarkan masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital.
Berdasarkan aturan tersebut, tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022.
Kemudian tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap II paling lambat 2 November 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News