GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal pemblokiran beberapa layanan internet mulai hari ini (30/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," ujarnya, dilansir dari Antara, Sabtu (30/7).
Seperti diketahui, Kominfo per 30 Juli 2022 memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Situs yang tidak bisa diakses antara lain Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike (game), dan Origin.com (EA).
Selain platform game, ada beberapa PSE privat lain yang diblokir, yaitu Yahoo search engine (mesin pencari Yahoo), Xandr.com, dan PayPal.
Berdasarkan percobaan GenPI.co, Steam dan Paypal sudah tak bisa diakses melalui koneksi internet Indihome, Indosat, dan Telkomsel sejak tadi pagi.
Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.
Beberapa game yang diblokir itu menjadi game yang dilombakan, bahkan hingga tingkat mancanegara.
Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports di Indonesia.
Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.
"Namun, kita tidak bisa menolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, tetapi tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," kata Semuel.
Terkait PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal.
Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News