Pengertian dan Cara Cek BI Checking secara Online, Gampang Banget

23 September 2022 22:30

GenPI.co - BI checking menjadi salah satu faktor penting ketika kamu ingin mendapatkan kredit dari bank atau lembaga lain.

Misalnya, pengajuan kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan kartu kredit.

Selama ini, perbankan ataupun lembaga keuangan akan mengecek BI checking pemohon sebelum mengucurkan pinjaman.

BACA JUGA:  4 Fitur Kece di Samsung Galaxy A33 5G, Mabar Jadi Makin Seru!

Pemohon yang memiliki masalah dengan BI checking kemungkinan besar tidak akan lolos pengajuan.

Dikutip dari laman CIMB Niaga, Jumat (23/9), BI checking adalah informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat pembayaran kredit (kolektibilitas) macet atau lancar.

BACA JUGA:  Hadir dengan Warna Bora Purple, Samsung Galaxy S22 5G Pikat Anak Muda

Pada awalnya, BI checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).

Dalam prosesnya, bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) akan saling bertukar informasi kredit nasabah.

BACA JUGA:  Cara Mudah Cek Resi JNE Pakai HP, Cepat dan Langsung Ketemu

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam perjalanannya, SID diganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebab, BI tidak lagi mengawasi fungsi perbankan, tetapi diserahkan kepada OJK.

Berikut Ini Cara Cek BI Checking Secara Online:

- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

- Isi formulir dan nomor antrean

- Upload foto scan dokumen berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol Kirim setelah mengisi kolom captcha

- Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online

- OJK akan melakukan verifikasi data. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Nasabah bisa mencetak atau print formulir pada e-mail dan memberikan tanda tangan tiga kali apabila data yang disampaikan valid.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan

- Jika nasabah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui e-mail. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co