GenPI.co - Uni Eropa pada Senin mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah TikTok telah melanggar aturan digital baru yang ketat untuk membersihkan media sosial dan menjaga keamanan pengguna internet.
Dilansir AP News, Komisi Eropa, cabang eksekutif UE, mengatakan pihaknya telah “membuka proses formal untuk menilai” apakah TikTok telah melanggar Undang-Undang Layanan Digital, yang mulai berlaku tahun lalu.
DSA adalah seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga keamanan pengguna internet saat online.
Termasuk persyaratan untuk mempermudah menandai konten berbahaya atau ilegal seperti perkataan yang mendorong kebencian, memberikan alternatif kepada pengguna selain rekomendasi algoritmik, dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak.
Komisi tersebut berfokus pada apakah TikTok telah berbuat cukup banyak untuk mengekang “risiko sistemik” yang berasal dari desainnya, termasuk “sistem algoritmik” yang mungkin merangsang “kecanduan perilaku.”
Dikatakan bahwa langkah-langkah termasuk alat verifikasi usia untuk menghentikan anak di bawah umur menemukan “konten yang tidak pantas” mungkin tidak “masuk akal, proporsional dan efektif.”
Perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah prioritas penegakan utama DSA.
"Sebagai platform yang menjangkau jutaan anak-anak dan remaja, TikTok harus sepenuhnya mematuhi DSA dan memiliki peran khusus dalam melindungi anak di bawah umur secara online,” kata Thierry Breton, komisaris pasar internal UE, dalam siaran persnya.
“Kami meluncurkan proses resmi pelanggaran ini hari ini untuk memastikan bahwa tindakan proporsional diambil untuk melindungi kesejahteraan fisik dan emosional generasi muda Eropa.”
TikTok telah “mempelopori fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan menjauhkan pengguna di bawah 13 tahun dari platform, masalah yang dihadapi seluruh industri,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan para ahli dan industri untuk menjaga generasi muda tetap aman menggunakan TikTok, dan berharap sekarang memiliki kesempatan untuk menjelaskan pekerjaan ini secara rinci kepada Komisi.”
Komisi tersebut juga menyelidiki langkah-langkah privasi TikTok untuk anak di bawah umur, transparansi iklannya, dan apakah TikTok memberi peneliti akses ke data.
UE telah menganggap hampir dua lusin platform online dan media sosial terbesar termasuk TikTok, sebagai platform yang pantas mendapatkan pengawasan tertinggi berdasarkan DSA dan denda besar jika mereka gagal mematuhinya.
Blok tersebut sudah menyelidiki X milik Elon Musk, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, atas pelanggaran termasuk kegagalan dalam mengekang penyebaran konten ilegal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News