10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok

02 Mei 2024 17:40

GenPI.co - TikTok berada di tengah-tengah otoritas di AS, di mana undang-undang baru mengancam akan melarangnya secara nasional kecuali perusahaan induknya, ByteDance, melakukan divestasi.

Ini akan menjadi pukulan terbesar bagi aplikasi berbagi video populer tersebut, yang menghadapi berbagai pembatasan di seluruh dunia.

Dilansir AP News, TikTok sudah dilarang di beberapa negara dan perangkat yang dikeluarkan pemerintah di sejumlah negara lain, karena kekhawatiran resmi bahwa aplikasi tersebut menimbulkan masalah privasi dan keamanan siber.

1. AFGANISTAN

BACA JUGA:  Uni Eropa Pertanyakan Aplikasi Baru TikTok yang Bayar Pengguna Jika Menonton Video

TikTok telah dilarang sejak tahun 2022, bersama dengan video game PUBG, setelah kepemimpinan Taliban di negara tersebut memutuskan untuk melarang akses dengan alasan melindungi generasi muda agar tidak “disesatkan.”

2. AUSTRALIA

TikTok tidak diizinkan di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.

BACA JUGA:  TikTok Bakal Tuntut Potensi Larangan di AS, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan dia mengambil keputusan tersebut setelah mendapat saran dari badan intelijen dan keamanan negara.

3. BELGIA

Dewan Keamanan Nasional bulan lalu memutuskan untuk melarang TikTok tanpa batas waktu pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal.

BACA JUGA:  Sekolah di Kanada Menuntut Snapchat, TikTok, dan Meta karena Mengganggu Pendidikan

Larangan tersebut dikeluarkan untuk sementara pada tahun lalu karena kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan hal itu didasarkan pada peringatan dari dinas keamanan negara dan pusat keamanan siber.

4. KANADA

Perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal dilarang menggunakan TikTok.

Para pejabat mengutip risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan dan mengatakan aplikasi tersebut akan dihapus dari perangkat dan karyawan dilarang mengunduhnya.

5. CHINA

TikTok belum pernah tersedia di daratan China, sebuah fakta yang disebutkan oleh CEO Shou Chew dalam kesaksiannya kepada anggota parlemen AS.

ByteDance malah menawarkan Douyin kepada pengguna China, aplikasi berbagi video serupa yang mengikuti aturan sensor ketat Beijing.

TikTok juga menghentikan operasinya di Hong Kong setelah undang-undang keamanan nasional China mulai berlaku.

6. DENMARK

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok di ponsel kantor mereka, dan memerintahkan staf yang telah menginstalnya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat sesegera mungkin.

Kementerian mengatakan alasan larangan tersebut mencakup “pertimbangan keamanan yang berat” serta “kebutuhan yang sangat terbatas terkait pekerjaan untuk menggunakan aplikasi tersebut.”

7. PRANCIS

Penggunaan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya seperti Twitter dan Instagram untuk tujuan rekreasional di ponsel pegawai pemerintah telah dilarang karena kekhawatiran mengenai langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

Pemerintah Prancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu namun mencatat bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan yang menargetkan TikTok.

8. INDIA

India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan puluhan aplikasi China lainnya seperti aplikasi perpesanan WeChat pada tahun 2020 karena masalah privasi dan keamanan.

Larangan itu muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan Tiongkok di perbatasan Himalaya yang disengketakan, menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan tetapi larangan tersebut dijadikan permanen pada tahun 2021.

9. BELANDA

Pemerintah pusat Belanda melarang aplikasi termasuk TikTok dari telepon kantor karyawan dengan alasan masalah keamanan data.

Pernyataan pemerintah tidak menyebutkan nama TikTok secara spesifik.

Namun mengatakan bahwa pegawai negeri tidak disarankan memasang dan menggunakan aplikasi “dari negara-negara dengan program siber yang menyerang Belanda dan/atau kepentingan Belanda di perangkat kerja seluler mereka.”

10. SELANDIA BARU

Anggota parlemen di Selandia Baru dan staf Parlemen negara tersebut dilarang menggunakan aplikasi TikTok di ponsel kantor mereka, mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah.

Aplikasi tersebut telah dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengaturan khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi mereka. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co