Danau Perintis Bersolek Untuk Menyambut Wisatawan

21 Juni 2019 22:17

GenPI.co – Pembersihan Danau Perintis di Desa Huloduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango dikeroyok oleh tiga kekuatan yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Balai Wilayah Sungai (BWS) II Kementrian PUPR.

Hal itu sesuai hasil rapat lintas sektor yang dilaksanakan di lokasi yang sama pekan lalu. Proses pengerukan danau ini ditinjau Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang didampingi Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone.

Pembersihan baru sebatas mengeruk beberapa titik danau yang mulai mengalami pendangkalan oleh enceng gondok dan tumbuhan lainnya.

“Kita putuskan untuk melakukan pembersihan dulu hari ini, hasilnya seperti apa. Pak Bupati itu rencananya akan dibuka ini kawasan danau 440 hektar, karena ada sebagian yang sudah menjadi daratan karena pendangkalan,” kata Rusli Habibie, Jumat (21/6/2019).

BACA JUGA: Kembangkan Ternak Sapi Jurus Jitu Turunkan Angka Kemiskinan

Rusli Habibie berharap dalam jangka panjang, Danau Perintis bisa direvitalisasi peran dan fungsinya. Selain sebagai penampungan air dan irigasi, juga dijadikan sebagai kawasan pariwisata dan perikanan. Salah satu caranya dengan menyerahkan penanganannya kepada pemerintah pusat.

“Ternyata status danau ini tidak terdaftar sebagai milik Pemda Bone Bolango, makanya waktu rapat kita sepakat serahkan ke pemerintah pusat agar pembiayaan melalui APBN,” tutur Rusli Habibie.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone menyambut baik rencana penataan kawasan danau oleh Balai Wilayah Sungai. Ia mengakui jika pembiayaannya mengharapkan APBD Bone Bolango atau Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak akan cukup.

“Memang kalo kita tangani ini tidak mungkin, karena butuh dana yang besar,” kata kilat Wartabone.

Kilat Wartabone juga mengakui jika Danau Perintis tidak masuk dalam aset daerah. Meski begitu, untuk proses pengalihan penataan pihaknya bersedia mengeluarkan surat atau legalitas lain jika benar-benar dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co