Pengamat: Merujuk Definisi, Kota Tua itu Bukan Cagar Budaya

15 Juli 2019 09:00

GenPI.co - Warisan budaya atau cagar budaya seringkali dikaitkan dengan bangunan atau gedung-gedung yang memiliki nilai sejarah dan berusia cukup lama. Meski demikian, definisi tersebut rupanya tidak sepenuhnya benar.

Masih banyaknya kerancuan tentang definisi atau makna cagar budaya membuat pengamat pariwisata Azril Azahari berusaha untuk menjelaskannya. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak orang salah kaprah tentang makna cagar budaya, dan situs-situs yang dikelompokkan sebagai situs cagar budaya.

“Makna cagar budaya yang sebenarnya adalah warisan nenek moyang kita dulu yang asli, dari Indonesia. Soal cagar budaya di Jakarta, banyak orang mengira kalau kota tua itu adalah cagar budaya, padahal bukan, itu kan buatan Belanda. Cagar budaya itu yang merupakan warisan asli dari bangsa Indonesia,” kata Azril kepada GenPI.co (8/7).

Baca juga:

J.J Rizal: Pelindungan Cagar Budaya di Jakarta Masih Minim 

Cagar Budaya Seharusnya Bukan Sekadar Tempat Selfie 

JTF Dukung Revitalisasi Cagar Budaya Kota Tua Jakarta 

Kerancuan definisi tersebut juga dapat dilihat dari definisi cagar budaya yang dirumuskan melaui Undang-undang No.11 Tahun 2010. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan (benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan) yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dari definisi tersebut tidak ada penjelaskan mengenai sumber dan asal cagar budaya yang dimaksud.

Permasalahan lainnya menurut Azril adalah terkait pengelolaan situs-situs cagar budaya yang masih tumpang tindih dan tidak konsisten. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan pengelolaan dan pengembangan situs-situs cagar budaya di Indonesia menjadi tidak berkelanjutan.

“Dari pengelolaannya saja sudah tidak konsisten, ada Kementerian Pariwisata, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lalu ada juga Kementerian Sosial. Pengelolaannya jadi tumpang tindih,” tutur Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) tersebut.

Menurut Azril, idealnya situs cagar budaya diurus oleh lembaga yang terdiri dari ahli-ahli sejarah yang mengerti sepenuhnya tentang warisan budaya yang berasal dari nenek moyang asli Indonesia. Karena menurutnya di DKI Jakarta sendiri, banyak sekali bangunan tua buatan Belanda yang diaggap sebagai bangunan cagar budaya.

“Seharusnya ada tim-tim ahli yang sengaja dibentuk untuk mengurus hal ini (cagar budaya). Ahli-ahli sejarah, yang tau betul warisan yang asalnya dari nenek moyang kita, bukan dari Negara lain,” tutur Azril.

Untuk pengembangan wisata cagar budaya di DKI Jakarta, Azril menyarankan kepada Pemprov dan Disparbud DKI Jakarta untuk menggali kembali potensi-potensi budaya Betawi yang mulai tenggelam. Situs-situs cagar budaya seperti Setu Babakan, Rumah Si Pitung, ataupun Kampung Betawi Condet perlu diperhatikan lagi. Obyek-obyek tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk dapat menarik wisatawan.

“Ya saran saya kepada pemerintah, carilah potensi budaya yang asli, gali dulu yang kita punya, kembangkan budaya Betawi. Buatlah cagar budaya berbentuk rumah betawi yang masih asli, dilengkapi dengan kuliner-kuliner khas, dan kesenian khas asli Betawi, Intinya, potensi budaya asli Jakarta yang ada terus dijaga jangan sampai hilang,” imbuh Azril.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co