GenPI.co - Beberapa aturan baru diberlakukan di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan ada sejumlah aturan yang telah diterapkan untuk pengunjung.
"Pengunjung dewasa harus vaksin dosis dua dan anak usia 6-12 tahun wajib vaksin," ujar Wahyudi Bambang kepada GenPI.co di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Aturan tersebut menggantikan pemberlkuan ganjil genap yang sudah terlebih dahulu diterapkan.
"Kalau belum vaksin Covid-19 itu belum bisa (masuk,red)," jelasnya.
Sementara, balita masih boleh asalkan didampingi orang tua.
"Karena memang belum ada standar vaksinnya kan," terang dia.
Pengunjung yang datang juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
"Karena kami ada petugas keamanan yang selalu memantau," tutur Wahyudi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News