GenPI.co - Dinas Pariwisata Bali klaim penertiban turis asing yang melakukan pelanggaran tak berpengaruh pada tingkat kunjungan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring jumlah kunjungan.
“Kami terus monitor. Memang belum ada pengaruhnya secara signifikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/3).
Adapun penertiban turis asing yang melakukan pelanggaran itu di antaranya dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali berupa deportasi.
Kemudian Polda Bali juga telah melakukan penertiban turis asing yang melanggar di jalan raya.
Tjok Bagus mengungkapkan penertiban itu juga telah sesuai aturan yakni Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Dia berharap dengan adanya penertiban itu maka akan terwujud keinginan berupa wisatawan yang berkualitas.
Tjok Bagus mencontohkan wisatawan yang berkualitas itu di antaranya menjaga memelihara tradisi yang telah ada.
Lalu, menjaga lingkungan termasuk tertib lalu lintas dan memakai sarana transportasi melalui usaha jasa perjalanan wisata.
“Saya optimis (penertiban turis melanggar tidak akan berpengaruh), karena memang Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman, itu yang dicari (wisatawan),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News