Larangan Turis Asing Memakai Motor di Bali Sudah Ada di Pergub

Larangan Turis Asing Memakai Motor di Bali Sudah Ada di Pergub - GenPI.co
Dinas Pariwisata Bali membeberkan larangan turis asing memakai kendaraan sepeda motor sewa telah ada pada Pergub 2020 silam. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.)

GenPI.co - Dinas Pariwisata Bali membeberkan larangan turis asing memakai kendaraan sepeda motor sewa telah ada pada Pergub 2020 silam.

Kepala Dinpar Bali Tjok Bagus Pemanyun mengatakan aturan itu yakni ergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g.

“Dalam regulasi itu, setiap wisatawan memakai kendaraan wisata,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/3).

BACA JUGA:  Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

Pada Pergub tersebut berbunyi setiap wisatawan di Bali merupakan turis yang berkualitas. Sedangkan poin g mengenai perilaku tertib dalam memakai sarana transportasi wisata.

Transportasi wisata dalam Pergub tersebut tidak menyertakan sepeda motor sebagai kendaraan wisata.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Tjok Bagus mengakui memang sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk terkait sewa kendaraan yang telah menyebar.

Namun menurutnya tetap perlu edukasi mengenai penggunaan sepeda motor di jalan raya supaya tak melanggar aturan.

BACA JUGA:  Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

“Edukasi tidak hanya orang asing. Tapi juga warga lokal. Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya