Tiket Kereta Arus Balik di Daop 1 Jakarta Tersedia 93.000 Kursi

18 April 2024 14:30

GenPI.co - Tiket kereta api (KA) arus balik Lebaran di Daop 1 Jakarta masih tersedia sebanyak 93.000 kursi hingga 21 April 2024.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan masyarakat bisa segera melakukan transaksi pembelian tiket, agar tidak kehabisan.

“Ketersediaan tempat duduk hari ini (kemarin), Rabu (17/4) hingga Minggu 21 April 2024 mendatang masih 93.000 lebih atau 18.600 rata-rata per hari,” kata Ixfan, dikutip Kamis (18/4).

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Daop 7 Madiun Siapkan 14 Lokomotif dan 118 Kereta Penumpang

Ixfan menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat mengecek pada aplikasi KAI Access.

“Selain pengecekan ketersediaan tiket aplikasi Access by KAI juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan ritel yang sudah bekerja sama dengan KAI,” papar Ixfan.

BACA JUGA:  Perhatian! Tersedia 249.515 Tiket Kereta Lebaran di Daop 1 Jakarta

Di sisi lain, pihaknya melakukan sejumlah persiapan pada arus balik Lebaran.

Ini diantaranya menambah ketersediaan kursi pada area tunggu sehingga penumpang yang baru tiba dan menunggu jemputan tidak berdiri sehingga mengganggu arus lalu lalang di stasiun.

BACA JUGA:  3,1 Juta Tiket Kereta Api Terjual saat Lebaran 2024

Selain itu, ada sejumlah petugas customer service mobile (CSM) yang siaga untuk melayani informasi dan mengatur alur calon penumpang yang baru tiba.

Petugas tambahan untuk pengatur kendaraan juga disiapkan di sejumlah titik pada area parkir stasiun.

“Dari sisi keamanan dan keselamatan kami juga bekerja sama dengan TNI-Polri untuk pengamanan seluruh objek vital pada masa angkutan Lebaran. Kerja sama dengan Basarnas dan 45 provider rumah sakit juga dilakukan guna percepatan penanganan kondisi darurat,” ungkap dia.

Pihaknya kembali mengingatkan pelanggan KA agar memperhatikan aturan barang bawaan.

Volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Apabila bagasi yang dibawa melebihi ketentuan, diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

“Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas eksekutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg,” tutur Ixfan.

Pelanggan KA juga dilarang membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi KA, di antaranya barang yang mudah terbakar, senjata api/senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, zat aditif lainnya, dan barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co