GenPI.co - Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.
Apa saja bahaya akibat pernikahan dini untuk kesehatan?
1. Tekanan darah
Menikah di usia dini akan menyebabkan remaja berisiko terkena tekanan darah tinggi.
Remaja yang mengalami ini cenderung mudah pusing hingga lemas, tak hanya itu bila tekanan darah sering naik akan menyebabkan dia sulit mendapatkan keturunan.
2. Anemia
Anemia sendiri disebabkan oleh kekurangannya zat besi dalam tubuh yang seharusnya dimiliki oleh wanita yang berencana melakukan program hamil.
Bila sudah hamil baru terkena anemia maka memiliki resiko tinggi bahwa calon buah hati akan sulit keluar saat dilahirkan.
3. Bayi lahir prematur
Memutuskan untuk menikah diusia dini bisa berdampak buruk pada calon buah hati.
Pasalnya, berat badan si kecil akan lahir dengan sangat rendah, sehingga bisa mengalami gangguan pernafasan, pencernaan, penglihatan hingga masalah lainnya.
4. Ibu meninggal saat melahirkan
Menikah dibawah usia 18 tahu beresiko tinggi mengalami kematian saat proses persalinan.
Hal ini disebabkan karena tubuh calon ibu masih belum matang secar fisik untuk melahirkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News