Wahai Orang Tua, Ketahui Dampak Buruk Pernikahan Dini pada Anak

22 Juli 2021 11:30

GenPI.co - Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.

BACA JUGA:  Wahai Pasutri, 4 Hal Penting Ini Harus Dilakukan Setelah Menikah

Apa saja bahaya akibat pernikahan dini untuk kesehatan?

1. Tekanan darah

BACA JUGA:  Lebih Baik Terlambat Menikah Daripada...

Menikah di usia dini akan menyebabkan remaja berisiko terkena tekanan darah tinggi.

Remaja yang mengalami ini cenderung mudah pusing hingga lemas, tak hanya itu bila tekanan darah sering naik akan menyebabkan dia sulit mendapatkan keturunan.

2. Anemia

Anemia sendiri disebabkan oleh kekurangannya zat besi dalam tubuh yang seharusnya dimiliki oleh wanita yang berencana melakukan program hamil.

Bila sudah hamil baru terkena anemia maka memiliki resiko tinggi bahwa calon buah hati akan sulit keluar saat dilahirkan.

3. Bayi lahir prematur

Memutuskan untuk menikah diusia dini bisa berdampak buruk pada calon buah hati.

Pasalnya, berat badan si kecil akan lahir dengan sangat rendah, sehingga bisa mengalami gangguan pernafasan, pencernaan, penglihatan hingga masalah lainnya.

4. Ibu meninggal saat melahirkan

Menikah dibawah usia 18 tahu beresiko tinggi mengalami kematian saat proses persalinan.

Hal ini disebabkan karena tubuh calon ibu masih belum matang secar fisik untuk melahirkan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co