Wanita Ini Tak Boleh Dinikahi, Begini Kata Hukum Islam

05 Mei 2022 00:00

GenPI.co - Hai, Genpiple, Islam telah mengatur secara detail tentang pernikahan. Ternyata, tak semua wanita boleh dinikahi. Kamu harus tahu loh!

Meski bebas memilih, untuk memenuhi kebutuhan biologis, segala hal mengenai pernikahan harus memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya.

Islam mengatur sedemikian rupa detail tentang pernikahan. Termasuk siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi atau haram dinikahi.

BACA JUGA:  Intip Peruntungan 3 Zodiak Setelah Lebaran, Hokinya Bikin Bahagia

Genpiple, semua itu untuk kemaslahatan Muslim baik berkaitan dengan kejelasan nasab hingga kesehatan.

Islam sebenarnya telah mengatur serta menyediakan jalan untuk menyalurkan hasrat kebutuhan biologis yang aman serta diridai oleh Allah, yaitu dengan melalui pernikahan.

BACA JUGA:  Bergelimang Berkah Rabu, Intip Peruntungan 3 Zodiak Penuh Hoki

Pernikahan adalah sebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat.

Selain itu, pernikahan merupakan sunnah Rasul. Oleh karena itu, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah apabila dimotivasi oleh sunah Rasul tersebut.

BACA JUGA:  Simak Peruntungan 3 Zodiak Penuh Berkah, Hoki di Depan Mata

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Haramnya seorang laki-laki menikahi perempuan itu bisa jadi karena adanya hubungan darah atau nasab antara keduanya, atau karena persusuan, atau karena faktor perkawinan.

Lantas siapakah perempuan mahram itu? Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.

Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab, yakni kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat), yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wataala:

حُرِّ‌مَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْ‌ضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّ‌ضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَ‌بَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِ‌كُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورً‌ا رَّ‌حِيمًا ﴿٢٣﴾

Diharamkan atas kalian semua (mengawini) ibu-ibumu, dan anak-anak perempuanmu, dan saudara perempuanmu, dan saudara perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, dan para ibu yang telah menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, dan ibu istrimu (mertua), dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Quran surat An Nisa ayat 23).(nuonline/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co