Suami Boleh Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Begini Penjelasannya

13 Mei 2022 00:00

GenPI.co - Penceramah Kondang Buya Yahya blak-blakan menjawab pertanyaan salah seorang jemaahnya terkait seorang pria yang menikah lagi tanpa izin istri.

Hal tersebut diungkapkan Pengasuh Pesantren Al-Bahjah itu dalam video yang tayang di kanal YouTube Buya Yahya pada 25 Juli 2019.

Sebenarnya, Islam sudah mengatur hukum poligami atau seorang pria yang menikah lebih dari satu wanita.

BACA JUGA:  Kalau Kamu Mimpi Berhubungan Ranjang, Ini Artinya Kata Buya Yahya

Namun, hingga saat ini, poligami masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, tapi cukup banyak istri yang menolak poligami.

Lantas bagaimana seorang suami yang menikah lagi tanpa izin istri?

BACA JUGA:  Pria Mengeluarkan Cairan di Luar Anu Istri, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, bahwa dalam Islam poligami diperbolehkan. Nikah juga halal tanpa diresmikan di KUA alias nikah siri.

Meski begitu, Buya Yahya mengingatkan, Pria harus tahu bahwa nikah adalah mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

BACA JUGA:  Simak Peruntungan 3 Zodiak, Lo Harus Waspada Saat Ini

"Jangan senang nikahnya. Tapi mencari dosa di balik pernikahan," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Jumat (13/5/2022).

Menurut Buya Yahya, bahwa tanggung jawab itu bukan hanya persoalan nafkah. Tapi, ada pendidikan dan keadilan yang harus diberikan.

"Jangan sampai keindahan Islam tercoreng karena pernikahan tidak benar," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, nikah Dua, tiga, empat istri itu boleh. Dengan syarat kemampuan seorang pria.

"Bisa mengayomi, mendidik, memberikan nafkah, adil. Itu sah," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, pernikahan resmi di KUA itu untuk menjaga hak wanita.

Jika suami meninggal, istri bisa mendapat hak waris dengan memperlihatkan buku nikah.

Pasalnya, menurut Buya Yahya, jika tidak ada surat nikahnya, istri dan anak-anak yang ditinggalkan tidak mendapat apa-apa, karena tidak memiliki dokumen pernikahan.

"Kasian hak anak-anaknya. Warisnya sudah dibagi, tapi ada anak yang tidak mendapatkan. Ini haram, dosa," kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun mengingatkan, kaum pria harus hati-hati. Jangan biasa bicara poligami, karena sebagian besar pria belum mampu melaksanakannya.

"Poligami adalah sesuatu yang halal, tapi tidak perlu diobral," ungkap Buya Yahya.

Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya, untuk para wanita yang dinikahi, sebisa mungkin ada surat nikah. Agar haknya terjaga.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co